Bandar Narkoba Kampung Bahari Pasang CCTV-Drone untuk Hindari Penggerebekan

18 Maret 2024 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap cara bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menghindari penggerebekan polisi. Daerah ini terkenal dengan sebutan 'kampung narkoba'.
ADVERTISEMENT
Terbaru, polisi menggerebek daerah itu pada Minggu (10/3). Sebanyak 26 orang diamankan, tujuh di antaranya merupakan bandar narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Banyak sekali modusnya untuk mempertahankan diri. Ada CCTV. Jadi kalau kita masuk ke sana sudah terpantau dulu CCTV. Mereka sudah punya cara-cara untuk ini (menghindar)," terang Gidion saat konferensi pers, Senin (18/3).
Tidak hanya itu, Gidion juga mengatakan mereka kerap menerbangkan drone. Gunanya untuk melihat pergerakan polisi yang hendak menggerebek.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan
"Nanti jangan sampai salahkan kita kalau kita tembak dronenya itu. Drone yang berada di atas kampung ketika kita mau melakukan upaya paksa atau penegakan hukum, mereka mengamati pergerakan kita. Silakan saja. Tapi suatu ketika akan ada drone yang ketembak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah senjata yang digunakan para pelaku untuk melawan petugas. Mulai dari senjata api rakitan, airgun, hingga granat asap. Lalu ada senjata tajam seperti badik, celurit, dan ketapel panah.
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati atau kurungan selama 20 tahun penjara.