Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara

14 Juni 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipotong setelah banding yang diajukannya dikabulkan pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jaksa Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara atau 6 tahun lebih ringan dibanding putusan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini memotong lebih dari setengah hukuman Jaksa Pinangki.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Senin (14/6).
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kendati demikian, Jaksa Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
ADVERTISEMENT
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Hakim banding menilai bahwa Jaksa Pinangki terbukti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Ini merupakan dakwaan subsider.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan itu.
Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis ini dibacakan pada hari ini, 14 Juni 2021. Hakim ketua di sidang ini adalah Muhamad Yusuf, dan anggotanya Lafat Akbar, Brhj. Reny Halida Ilham Malik. Sementara paniteranya adalah Hadi Sukma. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa pada pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT