Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara kasus suap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Iya, Pinangki ajukan banding kemarin," kata jaksa penuntut umum di kasus Pinangki, Pamudji Yanuar Utomo, kepada wartawan, Selasa (16/2).

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan banding tersebut. Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum akan turut mengajukan banding karena terdakwa banding.

Dalam perkaranya, Jaksa Pinangki dinilai terbukti bersalah dalam 3 dakwaan yakni suap; pencucian uang; dan pemufakatan jahat.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

kumparan post embed

Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

kumparan post embed

Ia dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.