Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara kasus suap Djoko Tjandra.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Iya, Pinangki ajukan banding kemarin," kata jaksa penuntut umum di kasus Pinangki, Pamudji Yanuar Utomo, kepada wartawan, Selasa (16/2).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan banding tersebut. Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum akan turut mengajukan banding karena terdakwa banding.
Dalam perkaranya, Jaksa Pinangki dinilai terbukti bersalah dalam 3 dakwaan yakni suap; pencucian uang; dan pemufakatan jahat.
Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
Ia dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
