Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Dirampas Negara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Jaksa Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Jaksa Pinangki juga dirampas negara.

Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa

Mobil itu dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan suap dari Djoko Tjandra.

"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW. Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik Pinangki Sirna Malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan nomor mesin 18065803. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa

Sementara, dokumen-dokumen lain seperti paspor yang disita dan jadi bukti, hakim memutuskan hal itu digunakan untuk perkara Djoko Tjandra. Djoko Tjandra memang sedang disidang secara terpisah,

Adapun dalam vonisnya, hakim menilai seluruh dakwaan terhadap Jaksa Pinangki terbukti di pengadilan.

Pertama, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

kumparan post embed

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.