Hakim: Jaksa Pinangki Tak Akui Perbuatan, Tutupi Keterlibatan Pihak Lain

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki. Termasuk memperhatikan hal memberatkan dan meringankan bagi Jaksa Pinangki.
Salah satu hal yang memberatkan vonis tersebut ialah karena Jaksa Pinangki merupakan penegak hukum. Namun, ia malah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
"Keadaan memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum atau APH dengan jabatan sebagai jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Atas jabatannya itu, Jaksa Pinangki malah membantu Djoko Tjandra menghindari vonis PK. Hal itu sebagai imbal dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Hakim menambahkan, Jaksa Pinangki dinilai tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, dinilai menutupi pihak lain yang terlibat.
"Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," kata hakim
Selain itu, perbuatan Jaksa Pinangki juga dinilai tak mendukung pemerintahan yang bebas bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan dan tak akui kesalahannya," ucap hakim
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," sambungnya.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan bagi Jaksa Pinangki. Salah satunya bersikap sopan di persidangan.
Selain itu, Jaksa Pinangki merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan anak kecil berusia 4 tahun. Ia juga belum pernah dihukum.
Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 tahun penjara. Adapun dalam vonisnya, 3 dakwaan terhadap Jaksa Pinangki terbukti.
Dakwaan tersebut, Jaksa Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra USD 450 ribu; melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut; dan bermufakat jahat terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung soal Djoko Tjandra.
