Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Banding Rafael Alun Dikabulkan, Aset Rumah di Simprug Jaksel Dikembalikan
14 Maret 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian banding Rafael Alun Trisambodo. Poin yang dikabulkan ialah terkait aset yang sempat disita KPK.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada darimana benda disita," bunyi putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (14/3).
Barang bukti yang dimaksud ialah 1 rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 766 M2. Aset itu atas nama Ernie Mieke yang tak lain merupakan istri Rafael Alun.
Selain itu, hakim juga menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553-558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413-418 dirampas untuk negara. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Berikut pertimbangan hakim dalam memutuskan soal aset tersebut:
"Menimbang bahwa setelah dicermati dan dipelajari alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori banding dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memorinya, Majelis Hakim tingkat Banding akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti nomor 552 perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 perkara TPPU, menurut Majelis Hakim tingkat banding perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi terhadap barang bukti dapat dilaksanakan, dengan demikian memori banding Penasihat Hukum dapat dikabulkan sebagian."
Dalam amar putusan, hakim juga menyatakan aset Rafael Alun berupa 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan 1 mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
ADVERTISEMENT
Putusan ini tidak berubah dalam tahap banding.