‘Bang Jago’ Pemukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka, Polisi Cek Urine Pelaku

Pria berinisial FRS alias Fredik Rysa Samuel yang diduga menganiaya seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan melakukan tes urine terhadap pria 37 tahun itu untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan pria tersebut kini telah berstatus tersangka dalam kasus yang videonya viral itu. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Iya, sudah tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/7).
Nurma menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP karena kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan.
“Kemarin kita kan kenanya itu kan dia 352 tuh kan. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan,” ujarnya.
Nurma mengaku belum dapat memastikan motifnya. Polisi kini memutuskan melakukan tes urine terhadap Fredik.
“Orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine,” ucap Nurma.
Menurut Nurma, pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak ketika melakukan penganiayaan.
“Nanti positif atau tidaknya nanti saya info lagi,” tuturnya.
Fredik ditangkap polisi pada Minggu (5/7) malam di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang pemotor viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari video yang beredar pada Sabtu (4/7). Korban mengaku dipukul saat melintas di tengah kemacetan di kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu hasil tes urine.
