Kumparan Logo

'Bang Jago' Pukul Pemotor di Jagakarsa

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 06 Jul 2026, 12:45 WIB
Pria berinisial FRS yang diduga menganiaya seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan melakukan tes urine terhadap FRS untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan FRS kini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Nurma menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP karena kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan.
4 Konten
Terbaru