‘Bang Jago’ yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Ditahan, Kena Pasal Penganiayaan

Polisi menahan ‘Bang Jago’ Fredik Rysa Samuel (37), tersangka kasus pemukulan terhadap seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain dijerat Pasal Penganiayaan, pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan Fredik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7).
“Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba,” tambahnya.
Menurut Nurma, penyidik saat ini menerapkan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal yang sekarang kita terapkan adalah 466 Ayat 1 KUHP Tentang penganiayaan,” ujarnya.
Pelaku juga langsung ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba,” kata Nurma.
Selain memproses pidana penganiayaan dan mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas karena pelaku berkendara tanpa mengenakan helm.
“Iya betul, jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai,” ujar Nurma.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang pemotor dipukul secara tiba-tiba saat melintas di tengah kemacetan kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian menangkap Fredik dan masih mengembangkan penyidikan.
Adapun dalam proses pemeriksaan Fredik diketahui positif narkoba jenis sabu. Namun saat ini ia baru dijerat Pasal Tentang Penganiayaan.
