news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bantu Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah, Jaksa Agung Akan PK

18 November 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus First Travel Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus First Travel Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan kesulitannya menjalankan putusan kasasi kasus First Travel yang memerintahkan untuk menyita aset bagi negara melalui lelang.
ADVERTISEMENT
Sehingga Burhanuddin mengatakan tengah mencari cara agar aset First Travel dapat dikembalikan kepada jemaah, salah satunya dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. Jadi kami akan upayakan upaya hukum," ujar Burhanuddin usai pelantikan beberapa Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Rencana PK itu ditempuh, lanjut Burhanuddin, lantaran jaksa berpendapat seharusnya aset First Travel dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan.
Burhanuddin menjamin aset First Travel yang disita tersebut tidak berkurang sedikit pun ketika upaya PK masih bergulir.
Jaksa Agung ST Burhanudin di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (8/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang, akan sesuai. Tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita (jaksa) berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban, bukan disita untuk negara.
ADVERTISEMENT
"Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Mau pendekatan apalagi? (meminta) baik tolong diganti, kan enggak mungkin itu," ucapnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.