Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Meski putusan kasasi MA telah menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, ia menganggap putusan tersebut bermasalah.
"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11) seperti dilansir Antara.
Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui uang tersebut digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Oleh karena itu, kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.