"Banyak Pasal Karet di Revisi UU MD3 yang Hanya Rugikan Rakyat"

13 Februari 2018 19:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayat k Pasal 122 UU MD3 DPR. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ayat k Pasal 122 UU MD3 DPR. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengesahan UU MD3 dikhawatirkan memunculkan banyak pasal karet. Sebab, banyak diksi yang dipilih dalam UU MD3 bersifat multitafsir dan konotatif. Khususnya terkait pasal 122 mengenai pengkritik anggota DPR bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
"Ini pasal-pasal karet begini yang disukai oleh negara ini ya, apalagi DPR. Makin abu-abu. Sebuah pasal itu makin senang DPR karena ruang perdebatan politiknya panjang," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw di diskusi soal Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3, di D Hotel, Jalan Sultan Agung, Setia Budi, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Jerry lalu menyindir kepemimpinan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengancam demokrasi Indonesia.
"Saya enggak tahu apakah ini prestasi baik Bambang Soesatyo sebagai ketua DPR atau prestasi buruk, saya kurang paham juga. Tapi menurut saya ini prestasi yang membuat demokrasi kita main terancam di era kepemimpinan DPR yang baru yang beberapa bulan yang lalu juga kita kritik habis," lanjut Jerry Sumampouw.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian mengkritik soal pasal yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan dan Presiden. Jerry khawatir pasal ini memberi ruang bagi anggota DPR untuk bernegosiasi dengan penegak hukum.
Diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3 (Foto: Aria Rusta/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3 (Foto: Aria Rusta/kumparan)
Ia menilai pengesahan pasal-pasal ini hanya merupakan upaya untuk membuat proses untuk menangkap anggota DPR yang melakukan kejahatan-kejahatan itu tidak terjadi.
"Nah secara ketatanegaraan saya setuju bahwa ini sebetulnya pelanggaran yang sangat fatal. Karena DPR lewat lembaga seperti MKD itu masuk ke wilayah atau ruang yang semestinya bukan wilayahnya," jelas Jerry.
Paripurna Pengesahan Revisi UU MD3 (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Paripurna Pengesahan Revisi UU MD3 (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Selain itu, Pasal 245 yang ada di undang-undang MD3 semakin membuat anggota DPR kebal terhadap hukum. Sehingga Jerry menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran yang sangat fatal.
ADVERTISEMENT
"Jadi MD3 ini memang betul-betul alat mereka untuk memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenangan mereka untuk menggunakan kekuasaan mereka secara sewenang-wenang," terangnya.
Selain itu, ia juga melihat adanya kecenderungan dari tiga lembaga kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif saling berkompromi.
"Ada mungkin semacam oligarki kekuasaan yang mulai menguat diantara tiga ini. Lalu yang menjadi korban adalah masyarakat. Karena banyak produk undang-undang sekarang ini yang justru mengarahkan kriminalisasinya kepada masyarakat," papar Jerry.