Banyak Pendaftar di Luar Sektor Esensial, STRP Kini Wajib Didaftarkan Perusahaan

5 Juli 2021 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja sektor esensial yang akan beraktivitas di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Namun di hari kerja pertama ini nampak ada kendala lantaran terdapat 17 juta orang yang berusaha mendaftar secara daring. Sementara situs hanya mampu menampung 1 juta pendaftar secara bersamaan.
"Hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Senin (5/7) malam.
Anies mengatakan, banyak dari 17 juta pendaftar tersebut yang bukanlah pekerja sektor esensial maupun kritikal. Untuk itu, ia meminta agar hanya masyarakat yang bekerja pada sektor tersebutlah yang mendaftarkan STRP.
Kalau 17 juta pendaftar, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Karena itu kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan untuk registrasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi banyaknya pendaftar hingga melebihi kapasitas situs, mulai saat ini STRP hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan. Sementara proses pengeluaran STRP sendiri dikatakan Anies membutuhkan maksimal 5 jam setelah data pegawai dimasukkan oleh perusahaan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meghadiri penandatanganan kontrak kerja sama antara PT. MRT Jakarta dengan SMCC-HK JO di Taman Fatahillah, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (20/4). Foto: Pemprov DKI Jakarta
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang daftarkan. Lalu perusahaan masukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan," jelasnya.
"Dengan itu bisa kerja dengan efisien. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukkan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," tutup Anies.