Anies: ASN Tak Perlu Urus STRP Selama PPKM Darurat, Cukup Bawa Bukti Kepegawaian

5 Juli 2021 20:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang masih harus beraktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Namun ASN tak perlu mengajukan permohonan dan memiliki STRP untuk bertugas selama PPKM Darurat. Para ASN yang bekerja di Jakarta cukup membawa bukti kepegawaian.
"Kami juga minta pada ASN untuk tidak perlu mengurus tanda registrasi. ASN cukup membawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai bagian sektor yang dikecualikan," jelas Anies dalam rapat virtual bersama dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (5/7).
Pasalnya hari ini website pengajuan STRP di Jakevo down. Hal ini karena website dirancang untuk menampung 1 juta pendaftar secara bersamaan, namun jumlah pendaftar hari ini mencapai 17 juta orang.
"Hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena begini, kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu saat ini STRP hanya bisa diajukan oleh perusahaan. Bukan lagi dilakukan oleh masing-masing karyawan.
"Mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak bisa per individu, tapi perusahaan yang daftarkan. Lalu perusahaan masukan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP," terangnya.