Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Catat! Link Ajukan STRP untuk Bisa Berkegiatan di Jakarta Saat PPKM Darurat
5 Juli 2021 9:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan STRP diterbitkan ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat.
Lalu bagaimana cara membuatnya?
Caranya, pemohon STRP mengisi form di laman https://jakevo.jakarta.go.id. Setelah berkas diisi, diupload, dan disubmit, maka Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) melakukan verifikasi berkas.
Jika lolos verifikasi maka Dinas PMPTSP akan menerbitkan STRP. Dokumen STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id. Untuk pengecekan STRP di lapangan, warga cukup menunjukan QR Code melalui handphone.
Penerbitan STRP dilakukan maksimal 5 jam setelah persyaratan pemohon dinyatakan lengkap.
Adapun syarat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibutuhkan untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor yaitu:
1. KTP Pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
ADVERTISEMENT
3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara syarat permohonan STRP secara perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, pengantaran jenazah, bersalin, dan pendamping ibu bersalin, yaitu:
1. KTP Pemohon
2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
3. Foto 4x6 berwarna
STRP ini dikecualikan untuk kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.