Banyak SKPD Absen, Rapat ERP di DPRD DKI Terpaksa Diskors

Pembahasan regulasi penerapan jalan berbayar atau ERP (Enterprise resource planning) terpaksa kembali ditunda. Sebab, dalam pembahasan kali ini masih ada kepala (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang absen.
“Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B, karena sejumlah pihak terkait seperti asisten perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian biro hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1).
Ismail tidak ingin mengambil risiko dengan tetap menggelar rapat pembahasan tanpa para SKPD. Pembahasan ERP ini menurutnya cukup krusial dan menyita perhatian publik sehingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara saksama.
“Kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas,” tutur politikus PKS itu.
Rapat pembahasan ERP ini akan ditunda hingga pekan depan. Ismail meminta rapat pembahasan pekan depan bisa dihadiri oleh seluruh undangan agar Perda ERP ini bisa segera diwujudkan.
Pembahasan ERP dalam komisi B ini menjadi yang pertama kalinya. Pembahasannya juga meliputi diskusi internal mengenai polemik ERP yang berkembang di masyarakat. Bukan untuk merumuskan atau menetapkan aturan.
“Itu bukan pembahasan resmi di Bapemperda ya, tapi diskusi di internal kami Komisi B ketika menyikapi masalah ERP ini,” jelas Ismail.
Perumusan aturan Perda ini dilakukan di meja BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI Jakarta. Sejauh ini, Bapemperda dan pihak Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan rapat internal 2 kali.
Perlu diketahui, regulasi jalan berbayar di DKI Jakarta tidak akan diterapkan selama aturan tersebut belum disahkan dan diterbitkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sedangkan Perda ini masih dalam pembahasan. Artinya, belum ada ketetapan pasti mengenai ruas jalan mana saja yang akan diterapkan sistem ERP, begitupun dengan tarif yang beredar.
Aturan ERP ini sendiri bukanlah aturan baru. Raperdanya sendiri sudah dibentuk sejak era Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
