Bapenda Banten Dorong Kabupaten/Kota dan 12 OPD Tingkatkan Pendapatan Daerah

15 Maret 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Banten dan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil di lingkup Pemprov Banten bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
Hal itu merupakan bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemprov Banten telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda itu merupakan bentuk penguatan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka ada sejumlah hal yang berubah. Salah satunya penerapan opsen pajak.
"Karena itu, Bapenda Provinsi Banten dengan OPD penghasil lain harus menghitung ulang potensi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat pendapatan," kata Deni, Rabu (13/3/2024).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, lanjut Deni, pihaknya mendorong kolaborasi dan sinergisitas antara Bapenda Provinsi Banten dengan 12 OPD penghasil serta kabupaten dan kota dalam meningkatkan pendapatan daerah. Semua itu harus direncanakan agar ketika opsen diterapkan maka semua sudah bisa berjalan dengan baik.
"Dalam hal penagihan pajak yang nunggak, kata Deni, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda Provinsi Banten, karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten kota. Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda Provinsi Banten. Maka butuh sinergi,” jelas dia.
Ilustrasi pajak daerah. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Beberapa waktu lalu, Bapenda Provinsi Banten menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah terhadap Rancangan Rencana Kerja (Renja) tahun 2025 dengan tema Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Penguatan Layanan Berbasis E-Government Menuju Good Governance.
ADVERTISEMENT
Acara itu digelar di Ruang Rapat BBNKB II Bapenda Provinsi Banten, Selasa 27 Februari 2024, sebagai upaya menghadapi tantangan pemberlakuan opsen pajak pada 2025.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dan menyesuaikan pendanaan program serta kegiatan prioritas 2025.
"Forum Perangkat Daerah juga diharapkan dapat menyerap sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, saran atau masukan permasalahan, isu, dan program prioritas tugas fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, serta penyelarasan program dan kegiatan nasional dan kabupaten/kota," ujar Rita.
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten mendukung penuh penerapan aturan tentang opsen pajak yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pemprov Banten siap melakukan perluasan basis pajak dalam rangka pelayanan publik.
“Pada dasarnya keuangan pusat di daerah punya potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di daerah kita. Industrialisasi berjalan baik dan tentunya akan ada hal terkait bagi hasil dari itu,” kata Muktabar.
"Efektivitas Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sambungnya.
(LAN)