Barang Bukti Emas di Kasus Febrie Diuji Kadarnya, Bagaimana Caranya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polri menguji kadar 74 kg emas yang menjadi bagian dari barang bukti yang disita dari kasus TPPU PT ASABRI. Dalam kasus ini, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto jadi tersangka.

Emas-emas ini didapat saat Polri menggeledah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Febrie dalam kesempatan konferensi pers di Kejagung sempat menyebut rumah itu merupakan rumah pribadinya.

Lalu, bagaimana menguji kadar suatu emas? Apa saja yang bisa dilakukan?

Profesor Metalurgi Ekstraksi Institut Teknologi Bandung (ITB) Zaki Mubarok menjelaskan ada sejumlah metode yang umum digunakan untuk menguji kadar emas, mulai dari metode yang hasilnya bisa diketahui dalam hitungan menit hingga yang membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

“Ada beberapa metode yang umum digunakan, antara lain: X-Ray Fluorescence (XRF), yaitu instrumen yang dapat mengidentifikasi komposisi unsur pada permukaan sampel secara cepat tanpa merusak sampel. Hasilnya dapat diperoleh dalam hitungan menit,” kata Zaki saat dihubungi, Rabu (15/7).

Temuan hasil penggeledahan di TKP Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Selain XRF, Zaki menyebut metode Fire Assay yang selama ini menjadi standar internasional untuk menentukan kadar emas dengan tingkat akurasi tinggi.

“Fire Assay, yaitu metode laboratorium yang telah lama menjadi standar internasional untuk penentuan kadar emas dengan akurasi sangat tinggi. Metode ini melibatkan proses peleburan sampel menggunakan bahan tambahan (flux), diikuti tahapan pemisahan dan analisis sehingga memerlukan waktu lebih lama, mulai dari beberapa jam hingga lebih dari satu hari, tergantung prosedur laboratorium,” ujarnya.

Polisi mengamankan semua barang bukti usai polisi memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Metode lainnya adalah ICP-OES atau ICP-MS yang digunakan jika dibutuhkan analisis logam dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi.

“ICP-OES atau ICP-MS, yang digunakan apabila diperlukan analisis kandungan logam dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi. Pada metode ini, sampel terlebih dahulu dilarutkan menggunakan bahan kimia khusus sebelum dianalisis dengan instrumen,” ucap Zaki.

Ia menambahkan, metode Fire Assay dan ICP memerlukan peralatan laboratorium khusus serta bahan kimia dengan tingkat kemurnian tinggi. Sementara itu, metode XRF tidak membutuhkan bahan kimia karena pengukuran dilakukan langsung pada sampel.

Menurut Zaki, durasi pengujian emas tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada metode yang dipilih dan strategi pengambilan sampel.

“Mengenai lama pengujian, hal tersebut sangat bergantung pada metode yang digunakan serta strategi pengambilan sampel. Apabila seluruh emas batangan diperiksa satu per satu, tentu waktunya akan lebih lama dibandingkan apabila dilakukan random sampling terhadap sejumlah batang yang dianggap mewakili," kata Zaki.

"Selain itu, waktu yang dibutuhkan juga dipengaruhi oleh prosedur administrasi, penyiapan sampel, dan verifikasi hasil sebelum laporan resmi diterbitkan,” tuturnya.

Deretan emas yang menjadi barang bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama PT Pegadaian menguji 74 batang emas dengan berat total sekitar 74 kilogram di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7). Pengujian dilakukan untuk memastikan kadar dan keaslian barang bukti.

Selain emas batangan, polisi juga akan membawa barang bukti lain seperti mata uang asing dan rupiah ke laboratorium guna menjamin transparansi penanganan perkara. Hasil pengujian tersebut diperkirakan diumumkan dalam satu hingga dua hari.