Bareskrim Akan Periksa Saksi Soal Kasus 3 Polisi Penembak Laskar FPI

Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap 3 Anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sejauh ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (10/3) lalu. 3 polisi tersebut masih berstatus saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pada pekan ini.
“Sekarang sudah proses penyidikan beberapa saksi dijadwalkan pada minggu ini,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Rusdi belum menyebut secara detail saksi yang akan diperiksa penyidik. Namun, Ia mengungkapkan, penyidik akan melibatkan saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Tentunya yang menurut keyakinan penyidik, saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa. Karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya,” ujar Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi memastikan, Polri akan transparan dan profesional dalam mendalami kasus dugaan Unlawful Killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq.
“Tentunya Polri terus maju ke depan menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
