news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Amankan 70 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia

28 Oktober 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menujukkan barang bukti narkoba dan tersangka di Bareskrim Polri.  Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menujukkan barang bukti narkoba dan tersangka di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyita 70 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Sejumlah barang haram itu didapat dari penyitaan sejak Agustus hingga Oktober 2019. Selain itu, polisi juga menangkap lima penyelundup narkoba jaringan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, awalnya polisi menemukan sabu seberat 30 kilogram yang dikirim dengan kargo di Jakarta Timur. Dari penemuan ini, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundup sabu yang berada di Riau.
“Mengarah pada S (pelaku) di Riau yang (ditangkap saat) mengendarai mobil warna merah. Dari mobil ditemukan 29 kg sabu,” kata Eko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Dari hasil pemeriksaan S, diketahui akan ada transaksi di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (8/10). Dari penggrebekan ditemukan pengedar kurir Syafrudin, Risaldi, dan Bayu.
Selanjutnya polisi mengetahui akan ada transaksi sabu 11 kg di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Polisi pun menggerebek dan mengamankan kurir bernama Bastian.
ADVERTISEMENT
“Dari keterangan Bastian ada yang menyuruh berinisial Ridwan dan Anwar masih DPO. Rencananya akan ada transaksi di perairan Riau, tapi kita batalkan,” ujar Eko.
“Modusnya dengan cara ship to ship dari perairan Malaysia masuk ke Indonesia di perairan Riau,” imbuh Eko.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 70 kilogram sabu, 40 ribu butir ekstasi, 1 kilogram ketamine, dan 4 botol codein. Selain itu turut diamankan 5 pelaku, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UUD tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.