Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang

20 September 2023 15:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diduga terkait tindak pidana ini telah dilakukan pemblokiran.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, ratusan rekening itu merupakan milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan lembaga terkait Al-Zaytun lain.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," ujar Whisnu lewat keterangannya, Rabu (20/9).
Dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan Panji sebagai tersangka. Sebab, pendalaman masih perlu dilakukan.
Kata Whisnu, penyidik kini telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara ini.
"Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG," ungkap dia.
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.