Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Bareskrim Bongkar Peredaran 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 7 Ditangkap
22 Februari 2023 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, mulanya pihaknya mendapat adanya informasi adanya pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan. Tim pun bergerak dan menangkap 2 tersangka pada Jumat (3/2).
"Tim berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AA dan I di Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi," kata Krisno dalam jumpa pers, Rabu (22/2).
"Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," sambung dia.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial RW di Makassar, Sulsel. Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial KRA di wilayah Gowa, Sulsel. Dari tangan mereka diamankan 5 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka AA bahwa dirinya diperintah W yang masih DPO untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kaltara untuk dibawa ke Pare-pare selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar," ungkap Krisno.
Krisno mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh pada pertengahan Februari 2023.
Hingga akhirnya pada Rabu (15/2) lalu, tim menemukan sebuah kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram," jelas Krisno.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R yang kini masuk ke dalam DPO.
Atas perbuatannya ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.