Bareskrim Buka Peluang Korban TPPO Scam Online Jaringan Dubai Jadi Tersangka

19 Juli 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan buronan kasus scam jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2024).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan buronan kasus scam jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan scam online jaringan Dubai. Total, ada 17 warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban TPPO dan dipekerjakan sebagai pelaku scam online di Dubai.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili mengatakan, sejauh ini baru 5 korban yang kembali ke Indonesia. Ia membuka kemungkinan untuk menjerat para korban yang belum kembali ke Indonesia menjadi tersangka.
Apa alasannya?
"Bisa jadi (ditetapkan tersangka), jadi ketika mereka menjadi korban namun tidak sadar. Mereka lebih memilih untuk lanjut dalam perbuatannya yang salah, bisa jadi menjadi tersangka," kata Alfis kepada wartawan, Jumat (19/7).
Namun demikian, Alfis mengaku masih perlu melakukan pendalaman untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Di antaranya dari alat bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi-saksi.
L (26), buronan kasus scam jaringan internasional Foto: Dok. Istimewa
Sejauh ini, Alfis mengaku masih berkoordinasi dengan pihak NCB Interpol untuk mencari para WNI yang berada di Dubai itu.
"Kan proses pencarian itu ada di negara orang lain, itu kita juga harus tunduk pada aturan yang ada di negaranya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu nanti ada namanya MLA (mutual legal assistance), ini termasuk pencarian barang bukti dan lain sebagainya yang nanti kita perlukan melalui MLA itu," terangnya.
Modus Rekrutmen Korban TPPO
Rekrutmen para pekerja itu dilakukan oleh pelaku utama yang warga negara Cina berinisial SZ dengan mengimingi mereka bekerja sebagai operator komputer dengan upah senilai 3.500 Dirham atau setara Rp 15 juta tiap bulannya.
Kemudian, pekerja asal Indonesia yang tergiur dibawa oleh pelaku ke Dubai. Di sana, mereka kemudian diminta untuk mendekati para WNI melalui media sosial agar dapat menanamkan investasi. Namun, belakangan diketahui investasi itu palsu.