Bareskrim Cek Stok dan Distribusi LPG 3 Kg dari Pangkalan ke Pengecer

4 Februari 2025 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri mulai diturunkan ke lapangan untuk mengecek stok dan distribusi tabung gas LPG 3 kilogram mulai dari pangkalan ke pengecer. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan distribusi tabung LPG 3 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Mabes Polri pada Selasa (4/2).
Namun demikian, Helfi mengakui adanya penurunan distribusi dari pangkalan ke agen sebanyak 53 persen di wilayah Jabodetabek dan Banten. Jika yang biasanya suplai ke agen sebanyak 280 tabung tiap hari, maka sekarang hanya 130 tabung per hari.
"Terjadi penurunan suplai ke agen atau ke pangkalan yang tadinya perhari itu 280 kaleng, LPG 3 kg, saat ini hanya 130 (tabung) per hari," ucap dia.
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah kembali mengizinkan warung atau pengecer untuk menjual LPG 3 kg usai menuai polemik karena sebelumnya hanya boleh dijual di pangkalan atau agen. Meski begitu, ada syaratnya.
ADVERTISEMENT
Dirjen Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengatakan warung tak boleh menjual harga LPG 3 kg mahal seperti yang saat ini terjadi hingga Rp 27 ribu atau Rp 30 ribu per kg.
Warung yang nantinya akan menjadi sub pangkalan hanya boleh menaikkan harga Rp 3.000 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini Rp 16.000 per kg.
"Nanti mungkin ke sub pangkalan akan ada kenaikan, tetapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat, tapi tidak boleh lebih dari Rp 3 ribu (kenaikan harga),"kata dia saat meninjau antrean pembeli tabung gas melon di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2).
Selain itu, sub pangkalan atau warung harus mewajibkan pembeli membawa KTP untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg. Alasannya agar pedagang bisa mendata pembeli agar penyaluran tabung gas melon bersubsidi ini bisa tepat sasaran.
Sejumlah warga antre LPG 3 kg di Kota Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan