Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Refly Harun soal Dugaan Penghinaan NU
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri dan tengah didalami penyidik.
“Tindak lanjut laporan RH yang ke Bareskrim oleh saudara Dunggio,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).
Ahmad menuturkan, sejauh ini penyidik masih mengumpulkan bukti awal terhadap Refly Harun. Belum ada pemanggilan saksi dalam laporan tersebut.
“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses pengumpulan terhadap bukti awal RH,” ujar Ahmad.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio yang diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM, Minggu (20/12) lalu. Refly dituding terlibat menghina NU dalam wawancara di Youtube bersama Gus Nur yang sudah lebih awal jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Refly dijerat Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.