Bareskrim Masih Pelajari Kasus Refly Harun Terkait Gus Nur

21 Desember 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun (kanan) di Dialog Nasional Reuni 212, Rabu (2/12).
 Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun (kanan) di Dialog Nasional Reuni 212, Rabu (2/12). Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat laporan terhadap ahli hukum tata negara Refly Harun. Laporan tersebut terkait video dialog dengan Gus Nur yang telah jadi tersangka penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, pihaknya tengah mendalami konstruksi hukum yang diduga dilanggar Refly Harun.
“Kita liat konstruksi hukumnya dahulu,” kata Slamet kepada kumparan, Senin (21/12).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio yang diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM.
Refly dijerat Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah diterima dan sedang dipelajari,” kata Ahmad kepada kumparan, Minggu (21/12).
Dalam kasus tersebut, Refly Harun dan Gus Nur terlibat dalam sebuah program video yang ditayangkan di YouTube. Saat itu Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap NU. Refly sempat dipanggil Bareskrim, namun hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT