Bareskrim Dalami Video Gus Nur Diduga Hina NU

22 Oktober 2020 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri merespons cepat laporan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur oleh Ketua NU Cirebon Azis Hakim. Dalam waktu dekat polisi akan memeriksa pernyataan Gus Nur di video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan adanya beredar video kemarin menyebarkan nama baik NU. Pada intinya masih proses,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Awi menuturkan, kasus tersebut akan ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi juga akan mempelajari video yang memuat pernyataan Gus Nur.
“Siber juga sedang menunggu laporan terkait penghinaan ujaran kebencian. Ada di medsoskan,” ujar Awi.
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU), Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT