Bareskrim Dalami Video Gus Nur Diduga Hina NU
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan adanya beredar video kemarin menyebarkan nama baik NU. Pada intinya masih proses,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Awi menuturkan, kasus tersebut akan ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi juga akan mempelajari video yang memuat pernyataan Gus Nur .
“Siber juga sedang menunggu laporan terkait penghinaan ujaran kebencian. Ada di medsoskan,” ujar Awi.
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU ), Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT