Bareskrim Data Aset Panji Gumilang, Akan Disita Terkait Pencucian Uang

3 November 2023 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga kini belum ada aset milik Panji yang disita.
ADVERTISEMENT
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pihaknya hingga kini tengah fokus mengidentifikasi aset-aset milik Panji.
Setelahnya, baru akan dilakukan pengajuan syarat formil penyitaan berupa izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN).
"Masih proses identifikasi aset, dalam persiapan untuk pemenuhan syarat formil penyitaan, izin PN, dan sebagainya," kata De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).
Dalam perkara pencucian uang, penyidik menemukan nilai transaksi pada sejumlah rekening Panji yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Ratusan miliar rupiah di antaranya, digunakan Panji untuk membelikan sejumlah aset. Mulai dari rumah hingga mobil.
Foto areal bangunan kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi, ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya," beber Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
Penyidik juga kini tengah mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pencucian uang ini. Termasuk anak dan istri Panji.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Panji juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Ia telah diserahkan ke Kejari Indramayu untuk segera disidangkan.