Bareskrim: Diduga ACT Punya Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang

15 Juli 2022 1:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti  kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, penyidik menemukan dugaan ACT punya perusahaan terselubung.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, perusahaan tersebut disebutnya sebagai perusahaan cangkang ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari ACT, ini didalami," kata Whisnu dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Whisnu menyebut, perusahaan tersebut sengaja dibuat para petinggi ACT untuk memuluskan pencucian uang.
Dia menambahkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ujar Whisnu.
Saat disinggung identitas perusahaan itu, Whisnu belum mau berkomentar banyak. Dia meminta waktu melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT," tandasnya.
Sejauh ini kasus dugaan penyelewengan dana diduga dilakukan ACT sudah naik ke tahap penyidikan. Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin sudah berulang kali diperiksa, tapi statusnya masih sebagai saksi dalam kasus itu.