Bareskrim: Eks Dirut PD Sarana Jaya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cakung

13 Januari 2023 15:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinotoan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.
ADVERTISEMENT
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyo Wibowo mengatakan, Yoory diduga merugikan negara dalam program pembelian tanah di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2018-2019.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," ujar Cahyo dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Cahyono menjelaskan, penetapan tersangka Yoory ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 155,49 miliar.
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah mengusut kasus pengadaan tanah serupa di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut bahkan sudah disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menjerat Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.