Bareskrim Gagalkan Peredaran 93 Kg Sabu hingga 50 Kg Ganja, 8 Orang Ditangkap

6 September 2023 19:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap sejumlah jenis narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Pengungkapan dilakukan dalam periode Juli-Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, ada 8 orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini.
"Dengan total tersangka sebanyak delapan orang," ujar Mukti dalam jumpa pers, Rabu (6/9).
Berbagai jenis narkoba yang berhasil digagalkan peredarannya itu, yakni 93 kilogram sabu, 50 kilogram ganja, 18.910 butir ekstasi, 117 gram kokain, 259 gram sintetik canabinoid dan 5,6 mililiter cairan sintetik canabonoid.
Pengungkapan pertama dilakukan pada awal Agustus 2023. Polisi menangkap dua tersangka yakni AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.
Dari tangan mereka, disita 1 kilogram sabu dan 50 kilogram ganja. Mukti menjelaskan, para pelaku mengirimkan narkoba itu melalui jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
"Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi," bebernya.
Pengungkapan kedua, dilakukan pada 11 Agustus. Awalnya, penyidik mendapat informasi adanya temuan di Bandara Soekarno Hatta berupa paket narkotika dari Kanada menuju Bali.
Setelah didalami, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AM, warga negara Ukraina di Kuta Selatan, Bali. Menurut Mukti, disita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.
Kasus ketiga diungkap di wilayah Aceh pada 12 Agustus. Dalam pengungkapan ini, 3 tersangka diamankan. Mereka berinisial M bin I selaku pengendali, kemudian dua pelaku lainnya berperan sebagai transporter berinisial MA bin A dan A bin M.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia," jelas Mukti.
ADVERTISEMENT
Para pelaku menerima kiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Dari tangan tersangka disita 52 kilogram sabu dan satu paket 1.810 butir ekstasi.
Pengungkapan terakhir dilakukan di wilayah Jakarta pada Juli 2023. Ada dua tersangka serta barang bukti 40 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi yang diamankan.
Awalnya, penyidik mendapat informasi adanya transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan ditangkap seorang tersangka berinisial BD alias EC (37) yang berperan sebagai kurir.
BD mengaku mendapat instruksi dari H alias J (36) yang merupakan pengendali. Ia diperintahkan untuk meletakkan narkoba di tempat yang sudah disiapkan.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya," beber dia.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua buron berinisial AG dan UC yang disinyalir merupakan calon penerima paket narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.