Bareskrim Gelar Perkara Indra Kenz soal Laporan Korban Binomo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Bareskrim Polri terus memproses laporan 8 korban aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kenz. Hari ini, penyidik akan melakukan gelar perkara memutuskan status kasus ini.

“Siang ini akan kita laksanakan gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (18/2).

Saat ini, kasus itu memang masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara memutuskan apakah akan naik ke penyidikan atau tidak.

“Nanti penyidik akan menjelaskan ke peserta gelar hasil penyelidikannya,” jelasnya.

“Sore hasil gelarnya akan kami update lagi,” pungkasnya.

Video Indra Kesuma alias Indra Kenz saat sebut Binomo ilegal. Foto: Youtube/Indra Kesuma

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjadwalkan pemeriksaan hari ini Jumat (18/2) kepada terlapor Indra Kenz.

“Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin (14/2).

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan guna memastikan apakah dugaan kasus penipuan aplikasi trading Binomo naik status menjadi penyidikan.

“Melakukan Gelar Perkara hasil lidik apakah ada unsur Tindak Pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” kata Ramadhan.

kumparan post embed

Namun, Indra Kenz dipastikan tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Dia tengah berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

Meski begitu, dia sempat mengunggah tulisan berisi permintaan maaf kepada para pengguna Binomo yang merasa dirugikan.

Berikut Pasal yang dilaporkan 8 korban Binomo berdasarkan data yang dikirim Dittipideksus Bareskrim:

Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2 ) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.