Bareskrim Gelar Perkara, Kasus 3 Polisi Penembak Laskar FPI Naik Penyidikan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq, Rabu (10/3).

Proses hukum unlawful killing merupakan hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Iya (gelar perkara),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat ditanyai wartawan soal gelar perkara Unlawful Killing, Rabu (10/3).

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Argo menyebut, dalam gelar perkara tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap 3 polisi tersebut. Namun masih sebatas menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Naik sidik,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).

Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.