Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung

Dittipidum Bareskrim Polri akan menggelar penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/10). Gelar perkara akan dilakukan pukul 09.00 WIB.
“Pagi ini jam 09.00 WIB kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (23/10).
Sambo menuturkan, gelar perkara kebakaran Kejagung akan dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri yang telah dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia belum menyebutkan jumlah tersangka.
“Tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri yang melaksanakan gelar perkara,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri aka menjerat tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka lewat potensial suspek. Kandidat tersangka yakni dari 131 saksi.
“Adapun dugaan Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
