Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dittipidum Bareskrim Polri akan menggelar penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/10). Gelar perkara akan dilakukan pukul 09.00 WIB.

“Pagi ini jam 09.00 WIB kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (23/10).

Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar (kedua kiri) bersama jajarannya usai melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sambo menuturkan, gelar perkara kebakaran Kejagung akan dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri yang telah dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia belum menyebutkan jumlah tersangka.

“Tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri yang melaksanakan gelar perkara,” ujar Ferdy.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Bareskrim Polri aka menjerat tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka lewat potensial suspek. Kandidat tersangka yakni dari 131 saksi.

kumparan post embed

“Adapun dugaan Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).