Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga Kalsel, Sita Dokumen Aliran BBM

8 Desember 2022 10:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri geledah kantor PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri geledah kantor PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi jual beli BBM non tunai yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 451 miliar. Kasus ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
ADVERTISEMENT
Terkini, kantor PT Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digeledah polisi. Selain itu, penyidik turut menggeledah kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Rabu tanggal 7 Desember 2022, pukul 10.00 WITA, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di lokasi," ujar Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Bareskrim Polri geledah kantor PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari barang bukti tambahan pada rangkaian dugaan korupsi itu.
"Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT. AKT di Tuhup Kalimantan Tengah; Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng)," jelas Cahyono.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, mencari barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai," tambah dia.
Bareskrim Polri geledah kantor PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Hasilnya, pihaknya mendapatkan 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP yang didapat dari server, serta dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara.
Bareskrim juga turut melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari tempat penyimpanan yang berlokasi di Banjarmasin itu.
"Di samping melakukan kegiatan penggeledahan, penyidik juga melakukan reka ulang/rekonstruksi mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada para transportir (truk tangki maupun bunker sungai) yang dilakukan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan PT PPN dan PT AKT
Bareskrim Polri geledah kantor PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Di mana, PT Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Awalnya, pada kontrak periode 2009-2010 kesepakatan yang dijalin, yakni 1.500 kiloliter BBM per bulan. Kemudian pada 2010-2011, PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan (Addendum I). Selanjutnya pada 2011-2012, PT PPN lagi-lagi menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).
"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan/otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19.751.760.915 dan USD 4.738.465 atau senilai Rp. 451.663.843.083.
Bareskrim Polri geledah kantor PT Pertamina Patra Niaga di Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Dedi menjelaskan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak penjualan dengan PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan. PT PPN pun tak berupaya untuk melakukan penagihan.
"Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," jelas Dedi.
Kemudian, berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, PT AKT belum membayar BBM yang telah dikirim senilai Rp 451.663.843.083.
ADVERTISEMENT
Dari data yang disiapkan akuntansi utang piutang PT PPN juga tercatat BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT sebanyak 154.274.946 liter atau senilai Rp 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujarnya.
Dedi menuturkan, dari hasil penyelidikan terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikirim PT PPN ke PT AKT sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran. Apabila di total, negara mengalami kerugian sebesar Rp 451.663.843.083.
"Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery," tutup Dedi.
ADVERTISEMENT
Penyidik pun telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik menduga dalam perkara itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertamina Patra Niaga Buka Suara
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers MyPertamina di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Foto: Dok. Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Irto Ginting, buka suara terkait penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
"Bareskrim memang telah mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan informasi terkait bisnis Pertamina dengan pihak AKT. Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Irto dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Irto mengungkapkan saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan yang saat ini. Prosesnya hukum sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri," kata Irto.
rto menerangkan selama proses penyidikan pihaknya juga mendukung pemeriksaan yang dibutuhkan oleh penyidik. Sejumlah saksi maupun dokumen turut diberikan PT PPN untuk membantu penyidikan.
"Selama tahap penyidikan ini PPN selalu mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan membantu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan, memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan, termasuk kedatangan Polri ke kantor Patra niaga adalah untuk mendukung mendapatkan informasi yang diperlukan," kata Irto.