Bareskrim Gerebek Rumah Pembuat Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Barang Kosmetik Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Barang Kosmetik Foto: Pixabay

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah tempat pembuatan kosmetik dan alat kecantikan ilegal di Jalan Pluit Kencana Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (13/1).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menangkap seorang perempuan berinisial R. Pelaku memproduksi kosmetik ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I,” kata Krisno lewat keterangannya, Selasa (19/1).

Krisno menuturkan, berbekal pengalaman sebagai ahli kecantikan, tersangka mendirikan usaha kosmetik sejak 20 tahun lalu. Ia lalu mempekerjakan karyawan di sebuah rumah. Setiap kosmetik yang dihasilkan akan diedarkan ke salon kecantikan milik tersangka.

Kasus tersebut terungkap usai polisi mendapat informasi adanya kosmetik ilegal beredar di sejumlah salon di Jakarta Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 38 bahan kimia untuk membuat kosmetik.

“Kosmetika dijual (diedarkan) di salon IVA milik tersangka dan juga melalui online,” ujar Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 KUHP subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.