Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Ketum Relawan Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka. Di diduga melakukan rasisme terhadap tokoh Papua Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun kumparan, Ambroncius Nababan dijemput paksa dari kediamannya, Selasa (26/1) malam. Saat ini ia berada di Bareskrim Polri.
Status tersangka sendiri telah dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
“Betul (jadi tersangka),” kata Slamet lewat pesan singkatnya, Selasa (26/1).
Ambroncius Nababan diduga melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai di akun Facebooknya. Dalam postingannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila.
Sebelumnya, Ambroncius Nababan telah memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin (25/1) malam terkait kasus itu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ambroncius tak ditahan Bareskrim. Namun, tak dijelaskan alasan tidak ditahannya eks caleg Hanura dapil Papua itu.
“Tidak ditahan,” kata Rusdi lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT