Bareskrim Jerat Deky dengan TPPU di Kasus Bekingi Bandar Narkoba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Basreskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Basreskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonatan Sasiang, dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ia langsung ditangkap usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (18/5).

Dalam sidang itu, Deky dipecat dari Polri atas kasus dugaan menjadi beking bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat.

“Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari jaringan Ishak dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (18/5).

“Dan menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat,” tambahnya.

Petugas Kepolisian Bareskrim Mabes Polri memasangkan masker kepada AKP Deky Jonathan Sasiang setibanya dari Kaltim, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5).

Deky disidang etik usai diduga terlibat dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas Kepolisian Bareskrim Mabes Polri menjaga AKP Deky Jonathan Sasiang (kedua kiri) setibanya dari Kaltim, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Berdasarkan temuan sementara, Deky diduga ikut terlibat dalam operasional bisnis narkotika yang dijalankan sindikat Ishak.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta alat isap narkotika.

Selain itu, ditemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai untuk memperoleh narkotika, di antaranya senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.