Bareskrim: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tetap Ditangani Polda Jabar

8 Juli 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri memastikan tak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan pasangan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penyidikan kasus tersebut tetap dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan salah satu tersangka, Pegi Setiawan.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Sejauh ini, Djuhandani menjelaskan, pihaknya tetap memberikan asistensi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," jelas dia.
Eks Dirreskrimum Polda Jateng ini menjelaskan, atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan penyidik akan mematuhinya.
"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," ujar Djuhandani.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan) saat menerima berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA
Polda Jabar telah menyerahkan berkas kasus Pagi ke Kejati Jabar pada 20 Juni 2024. Namun, pada 2 Juli, Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut diserbagai beragam petunjuk. Berkas itu dikembalikan karena belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.
ADVERTISEMENT