Foto: Tangis Sang Ibu dan Aksi Sujud Syukur Usai Hakim Bebaskan Pegi

8 Juli 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amel (kiri), kerabat, hingga Kartini ibu Pegi Setiawan (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Amel (kiri), kerabat, hingga Kartini ibu Pegi Setiawan (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon di PN Bandung, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim Eman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum. Itu berarti status tersangka yang melekat pada Pegi gugur.
Putusan ini disambut oleh tangis bahagia kerabat, keluarga hingga ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang hadir langsung di PN Bandung. Tim kuasa hukum Pegi juga sempat sujud syukur usai sidang.
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini, menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Tim kuasa hukum dari termohon Polda Jabar mendengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud syukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO