Bareskrim Kirim Berkas Perkara 3 Tersangka Net89 ke Kejaksaan

10 Februari 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka itu ialah David, Reza Shahrani alias Reza Paten, dan Erwin Saeful Ibrahim. Perkara tiga tersangka itu digabung dalam satu berkas yang sama.
"Berkas pertama terhadap tersangka D, RS dan S telah dikirimkan kemarin hari Kamis 9 Februari 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2).
Sementara, ada juga satu berkas perkara lainnya yang terdiri dari tersangka Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan dan DI. Rencananya, berkas itu bakal dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 1 ke pada Senin (13/2) mendatang.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tersangka Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel hingga kini belum diketahui keberadaannya. Mereka diduga kabur ke luar negeri. Red notice pun telah diterbitkan.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.