Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan ke-2 terhadap tersangka korupsi kondensat, yaitu eks Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratmo. Honggo hingga saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Keberadaannya kini belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Senin (27/1), penyidik Bareskrim Polri tiba di kediaman Honggo di Jalan Martimbang 3, kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Para penyidik tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka hanya disambut satpam. Rumah bercat putih tersebut sangat sepi. Menurut satpam yang enggan disebutkan namanya, Honggo sudah tak berada di lokasi sejak kasus korupsi tersebut menjeratnya.
Kasubdit III TTPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Jamaluddin mengatakan, surat yang dilayangkan merupakan ke-2 kalinya. Pasalnya kepolisian telah melimpahkan berkas Honggo ke Kejaksaan Agung.
“Kami penyidik TTPU Bareskrim Polri menyerahkan surat pemanggilan ke-2,” kata Jamaluddin di Jalan Martimbang 3, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Jamaluddin menuturkan, keberadaan Honggo masih dalam pencarian kepolisian. Informasi terakhir, kata Jamaluddin, tersangka korupsi tersebut berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah cari lewat interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan. Yang bersangkutan tidak hadir, maka berkas tetap kami limpahkan Kejagung,” ujar Jamaluddin.
Dalam Kasus kondensat, terungkap pada 2015 melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam dugaan korupsi ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo. Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan karena kasus ini. Namun, keduanya kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.