Bareskrim Klarifikasi Amanda Manopo soal Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Amanda Manopo.
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Amanda Manopo. Foto: Ronny

Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap artis Amanda Manopo, hari ini Senin (2/10). Ia rencananya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan promosi judi online.

"Kami informasikan bahwa pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan/ klarifikasi kepada saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Vivid belum merinci lebih jauh terkait waktu pasti Amanda akan diperiksa. Kehadirannya pun juga belum dikonfirmasi.

"Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan," kata Vivid.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bareskrim Polri kini memang tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Hingga saat ini, penyidik juga telah memintai keterangan dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.