Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi di Karaoke Venesia ke Kejaksaan

10 September 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri grebek tempat karaoke di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri grebek tempat karaoke di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Karaoke Venesia di BSD, Tangsel. Mereka telah melimpahkan berkas perkara pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah tahap 1, pada hari Rabu tanggal 2 September 2020," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9).
Karaoke Venesia yang terletak di BSD, Tangsel, ini digerebek oleh Bareskrim Polri pada tanggal 19 Agustus lalu. Karaoke ini melanggar aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah Tangsel periode 9 hingga 23 Agustus.
Bareskrim Polri grebek tempat karaoke di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Saat penggerebekan, Polisi mengamankan 13 orang yakni 4 orang sebagai papi atau muncikari, 3 orang mami atau muncikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 manager operasional, dan 1 orang general manager.
Tidak hanya melanggar PSBB, Karaoke Venesia juga memfasilitasi prostitusi. Polisi pun menetapkan 3 orang muncikari dan 3 orang manajemen karaoke jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Saat penggerebekan, polisi juga membawa 47 perempuan pemandu lagu dari tempat karaoke. Perempuan ini diserahkan ke Panti Sosial.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, mulai dari uang sebesar Rp 730 juta, yang merupakan uang bookingan LC, 3 unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi merek durex, 1 unit mesin penghitung uang, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum para LC, 2 bundel kwitansi, 1 bundel voucher LC, dan 2 lembar kwitansi hotel.