Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi di Karaoke Venesia ke Kejaksaan
10 September 2020 18:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah tahap 1, pada hari Rabu tanggal 2 September 2020," kata Dirtipidum Bareskrim Polri , Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9).
Saat penggerebekan, Polisi mengamankan 13 orang yakni 4 orang sebagai papi atau muncikari, 3 orang mami atau muncikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 manager operasional, dan 1 orang general manager.
Tidak hanya melanggar PSBB, Karaoke Venesia juga memfasilitasi prostitusi. Polisi pun menetapkan 3 orang muncikari dan 3 orang manajemen karaoke jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Saat penggerebekan, polisi juga membawa 47 perempuan pemandu lagu dari tempat karaoke. Perempuan ini diserahkan ke Panti Sosial.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, mulai dari uang sebesar Rp 730 juta, yang merupakan uang bookingan LC, 3 unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi merek durex, 1 unit mesin penghitung uang, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum para LC, 2 bundel kwitansi, 1 bundel voucher LC, dan 2 lembar kwitansi hotel.