Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Gus Nur Terkait Penghinaan NU ke Kejaksaan

23 Desember 2020 16:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gus Nur ke Kejaksaan, Rabu (23/12). Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, berkas perkara Gus Nur telah memasuki tahap 2. Gus Nur pun telah diserahkan kejaksaan.
“Benar (sudah tahap 2),” kata Slamet kepada kumparan.
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus tersebut, Gus Nur diduga menghina Nahdatul Ulama (NU) dalam sebuah video yang tayang di Youtube. Saat itu Gus Nur berdialog dengan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menerima surat laporan terhadap ahli hukum tata negara Refly Harun. Laporan tersebut terkait video dialog dengan Gus Nur yang telah jadi tersangka penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU).
Slamet Uliandri mengatakan, pihaknya tengah mendalami konstruksi hukum yang diduga dilanggar Refly Harun.
“Kita lihat kontruksi hukumnya dahulu,” kata Slamet kepada kumparan, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT