Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang ke Kejagung

22 Februari 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah rampung melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Agung.
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Nantinya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk segera disidangkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebaliknya, jika jaksa menilai berkas perkara belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," ucap Whisnu.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.