Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Pendiri Pasar Muamalah Depok ke Kejaksaan

11 April 2021 11:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ke Kejaksaan, Sabtu (10/4) lalu. Berkas itu diserahkan untuk ditindaklanjuti Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Zaim Saidi merupakan tersangka dugaan penggunaan mata uang dinar dan dirham dalam transaksi di Pasar Muamalah, Depok. Zaim diancam 12 tahun penjara.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, menunggu P21 (lengkap),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, lewat keterangannya, Minggu (11/4).
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi. Saat ini, ia berstatus tahanan rumah yang diwajibkan lapor.
“Selamat berkumpul dengan keluarga, Bang Zaim,” ungkap Kuasa hukum Zaim, Ali Wardana, kepada kumparan.
Ali menuturkan, alasan penyidik mengabulkan permohonan tersebut karena faktor kesehatan. Zaim Saidi hanya diwajibkan laporan sekali seminggu ke Bareskrim.
“Alasan penyidik karena faktor kesehatan. Pak Zaim hanya diwajibkan lapor,” ujar Ali.