Bareskrim: Mahendra Dito Tutup Mulut soal Asal Usul Senpi Ilegal

30 Oktober 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) memberikan keterangan pers. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) memberikan keterangan pers. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mahendra Dito Sampurna, atas kasus dugaan kepemilikan belasan senjata api (senpi) ilegal berbagai jenis.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Dito masih bungkam saat ditanyai penyidik soal asal usul senpi ilegal tersebut.
"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10).
Namun menurutnya, hal ini tak menjadi hambatan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Sebab, Djuhandani menilai, keterangan tersangka tak terlalu dibutuhkan dalam membongkar suatu perkara.
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Tapi itu tidak masalah bagi kita, karena kita mempunyai ruang untuk melaksanakan mengmbangan lebih lanjut. Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan, ini juga menjadi hal yang bukan krusial," tutur dia.
"Dia tidak mengaku, namun alat bukti-bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak maslah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Djuhandani menyebut, penyidik juga telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan. Namun, Jaksa Peneliti menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.
Hingga kini, penyidik masih memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
"Ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi terkait asal usul senjata," ungkapnya.
Dito sebelumnya ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9) lalu setelah buron selama sekitar 6 bulan. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi juga masih mengusut pihak-pihak yang membantu Dito selama pelariannya. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda juga telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT