Bareskrim Panggil Lagi Erwin Aksa soal Laporan Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

7 Juni 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erwin Aksa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Aksa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Waketum Partai Golkar, Erwin Aksa. Panggilan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memanggil Erwin pada Selasa (6/6) lalu. Namun ia tak hadir.
"Saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun dari kuasa hukumnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).
Untuk itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Erwin dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor pada pekan depan.
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kemudian tentunya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan," jelasnya.
Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan Romy dalam video podcast yang diunggah pada 2 Mei 2023 lalu di akun YouTube Total Politik. Di sana, Erwin dituding sebagai seorang penipu.
ADVERTISEMENT
Laporan ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023.
Dalam laporannya, Romy dituduhkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 Ayat (1) dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.