Bareskrim Periksa Bupati Gowa Sebagai Tersangka Pemerasan & TPPU Kamis 1 Oktober

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri pada Kamis (1/10) di Bareskrim Polri.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sitti telah dilayangkan.
“Sudah (dilayangkan surat panggilan), rencana Kamis (diperiksa) di Bareskrim,” kata Hernowo saat dihubungi, Senin (28/9).
Sitti ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/9). Dari hasil penyidikan, Sitti Husniah diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan hingga pihak minimarket dalam proses perizinan.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Sitti melalui perantara.
Selain itu, Sitti diduga meminta dana Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Dari tiga kali penyerahan, total dana yang diterima mencapai Rp 850 juta.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” kata Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Sitti juga diduga memperoleh satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula dibanderol Rp 1,4 miliar itu dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga uang pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback kepada PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” ujar Deo.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana. Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
